Titik Rawan Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

NU CILACAP ONLINE –  Titik rawan dan peluang terjadinya tindak korupsi haji dalam penyelenggaraan Ibadah Haji terkuat menyusul hasil kajian dan temuan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil ketua bidang pencegahan KPK, M Jasin (kini menjabat Irjen Kemenag-Red) memaparkan, 48 titik tersebut merupakan sebaran dari empat kelompok penyelenggaraan haji, yaitu dalam aspek regulasi ada tujuh temuan, kelembagaan (6), tata laksana (28), dan aspek manajemen sumber daya manusia (7). Berikut ulasan terkait Titik Rawan Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kinerja Kementerian Agama sejak lama mendapat sorotan. Betapa tidak? Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga moral itu ternyata rawan terjadi korupsi. Sejumlah pejabatnya pun harus berurusan dengan penegak hukum karena tersandung masalah, seperti dalam proyek pengadaan Alquran dan penyelenggaraan haji.

Mempunyai  titik rawan korupsi hingga mencapai 48 buah, tentu tidak bisa dianggap remeh. Titik rawan sebanyak itu terdapat dalam penyelenggaraan haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2010 telah memberikan warning pada Kementerian Agama tentang titik rawan tersebut. Hal itu merupakan hasil kajian tim KPK atas penyelenggaraan haji, baik kegiatan di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Waktu itu, wakil ketua bidang pencegahan KPK, M Jasin (kini menjabat Irjen Kemenag-Red) memaparkan, 48 titik tersebut merupakan sebaran dari empat kelompok penyelenggaraan haji, yaitu dalam aspek regulasi ada tujuh temuan, kelembagaan (6), tata laksana (28), dan aspek manajemen sumber daya manusia (7). Saat memaparkan temuan itu, Jasin didampingi menteri agama Suryadharma Ali.

Pada kesempatan itu Suryadharma mengapresiasi KPK yang jeli memberikan kajian dan berjanji akan segera merespons dengan melakukan berbagai pembenahan. Dia juga berjanji akan memberikan laporan tentang perbaikan yang dilakukan kepada KPK, paling lambat dua bulan.

Namun, penyelenggaraan haji masih saja terdapat masalah. Puncaknya, saat KPK menetapkan Suryadharma menjadi tersangka berkaitan dengan penyelenggaraan haji pada 2012-2013.

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku Menag dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menurut KPK, pada umumnya pengadaan barang dan jasa itu terkait pelayanan terhadap ratusan ribu peserta haji, ada dugaan terjadi penggelembungan.

Misalnya, masalah penentuan biaya penyelanggaraan ibadah haji (BPIH), sewa pemondokan, pengadaan transportasi di Arab Saudi serta berbagai komponen lainnya. Tak lama kemudian terungkap fakta tentang rombongan yang dibawa Menag saat naik haji.

Diduga banyak di antara mereka yang sebenarnya tidak layak dibiayai negara. Rombongan itu disebut-sebut mengikut sertakan keluarga Suryadharma (istri, anak, menantu), anggota DPR, ajudan, pengurus partai yang keseluruhan berjumlah 35 orang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menjelaskan, kecurigaan itu bermula dari masalah pemondokan yang tak beres-beres setiap tahun. Selain itu, PPATK mencurigai ada orang yang membeli tiket tak lazim seharga belasan juta.

Diduga harga itu terlalu tinggi. Setelah PPATK fokus meneliti aliran dana terkait dua aktivitas tersebut, ada temuan orang dalam Kemenag yang bermain bersama para politikus. Sebab, PPATK tak menemukan ada uang yang masuk ke rekening Menteri Agama secara langsung, tetapi ada dugaan orang ketiga yang bermain.

Jika di-breakdown lebih lanjut, besar kemungkinan politikus yang dimaksud adalah anggota DPR yang duduk di komisi yang menjadi mitra Kemenag dalam membahas BPIH. Adanya dugaan politikus dan orang dalam Kemenag yang bermain dalam penyelenggaraan haji itu juga telah diberi ancerancer oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Menurut dia, dalam surat perintah penyidikan terhadap Suryadharma, ada embel-embel ”dan kawan-kawan”. Dan terkait dana haji, KPK telah memeriksa anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar dan Jazuli Juwaini (mantan anggota Komisi VIII). Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, adanya keterlibatan pihak keluarga Suryadharma.

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, penyampaian laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK tersebut, mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan Suryadharma. Dalam hal ini ada peran pihak ketiga yang notabene politikus dan orang dalam Kemenag.

Berbicara tentang permainan orang dalam Kemenag, Jasin perna menyatakan, dirinya sudah mengajukan pemecatan pegawai Kemenag yang terlibat penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi terkait penyelenggaraan haji.

Berdasarkan laporan PPATK, ditengarai ada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang menerima uang gratifikasi pengelolaan dana haji. Uang itu didapat dari proyek pengadaan barang dan jasa untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Dana gratifikasi itu digunakan oleh sejumlah pegawai itu untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli mobil dan rumah mewah.

Jasin enggan menyebut merek mobil mewah itu. Dia hanya mengatakan, di atas Toyota Kijang Innova atau sekelasnya. Selain keberadaan mobil mewah itu, Jasin mengatakan, harta kekayaan pegawai Kemenag yang diduga terlibat transaksi gratifikasi ini tidak wajar, sesuai fungsi dan tugas masingmasing.

Dia pun mengajukan usulan pemecatan para oknum orang dalam tersebut ke Menag. Namun, pemecatan tersebut tersendat sekian lama di meja Menag. Hal itu memunculkan pertanyaan ada apakah ini?

Munculkan Peluang

Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra Ucok Sky Khadafi, berbagai permainan sangat mungkin dilakukan oleh oknum orang dalam Kemenag dengan oknum anggota DPR yang merupakan mitra Kemenag. Sebab, dua pihak inilah yang membahas besaran BPIH. Pembahasan terkait besaran rupiah dan dolar untuk penyediaan barang dan jasa itu yang memengaruhi besar BPIH sehingga memunculkan peluang untuk mencari untung bersama.

Sementara itu pengamat haji dari Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin mengatakan, pengadaan barang dan jasa di Tanah Air maupun Arab Saudi dalam jumlah besar tentu sangat-sangat menggiurkan para pebisnis. Hal itu mendorong mereka untuk meminta pertolongan baik dari pihak anggota Dewan maupun pegawai Kemenag. Praktik ini akan memunculkan berbagai fee sampai gratifikasi demi medapatkan proyek, sehingga membuat inefisiensi.

Belum lagi peluang dari penjuaalan kuota dari mereka yang tidak jadi berangkat haji, karena meninggal dunia, sakit atau tidak bisa melunasi sisa setoran sampai batas akhir yang ditentukan. Menurut Ucok penunjukan siapa saja bank penerima setoran juga berpotensi menimbulkan gratifikasi.

Kini kita berharap 48 titik rawan korupsi, pengadaan barang dan jasa serta penjualan kuota yang masih menjadi masalah itu dapat segera diselesaikan oleh pejabat baru di Kemenag. Dengan adanya sosok Irjen Kemenag M Jasin yang mantan pimpinan KPK beserta PPATK yang jeli memantau transaksi mencurigakan. Ditambah lagi, KPK yang bertindak tegas tanpa pandang bulu. Kita berharap pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan melalui praktik kotor di balik penyelenggaraan haji berpikir ulang. (Sumber ; Hartono Harimurti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button