SARBUMUSI NU, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia | NUCOM

NU CILACAP ONLINE – Sarbumusi adalah Sarikat Buruh Muslimin Indonesia yang menjadi bagian dari Badan Otonom Organisasi Islam Aswaja NU. Sarbumusi berfungsi melaksanakan kebijakan NU pada kelompok buruh dan tenaga kerja.

Sarbumusi merupakan satu dari sekian banyak serikat buruh yang ada di Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (1950- 1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966) dan pada awal Orde Baru (1966-1973). Sarbumusi lahir di Pabrik Gula Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur pada tanggal 27 September 1955.

Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) berafiliasi pada kelompok politik Islam, dalam hal ini Partai Nahdlatul Ulama (NU). Dalam perkembangannya tidak hanya memperjuangkan kepentingan politik NU dalam sektor perburuhan. Lebih jauh dari itu memperjuangkan aspirasi kaum buruh ketika berhadapan dengan Pemerintahan Orde Baru yang represif terhadap gerakan buruh.

Data dihimpun NU Cilacap Online NUCOM menyebutkan, pada awal pertumbuhannya Sarbumusi sebagai sarikat buruh yang berafiliasi pada Partai NU disibukkan oleh persoalan konsolidasi dan eksistensi organisasi terutama demi mengimbangi pengaruh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), serikat buruh yang berafiliasi pada Partai Komunis Indonesia (PKI).

Keterkaitan serikat buruh dan politik pada satu sisi telah memberikan kontribusi yang berharga bagi penanaman ruh nasionalisme dalam masa Pergerakan Nasional. Namun di sisi lain nuansa politik yang kental dari serikat-serikat buruh telah menyebabkan perjuangan buruh tidak mencapai hasil yang optimal terutama ketika berhadapan dengan pihak pengusaha dan pemerintah. Gerakan buruh tidak mampu bersatu dalam memperjuangkan aspirasinya, tapi terpecah belah oleh orientasi dan afiliasi politiknya masing-masing.

Dari sisi sejarah, sepak terjang Sarbumusi telah melewati tiga fase sistem demokrasi Indonesia yaitu orde lama, orde baru dan era reformasi. Sarbumusi tidak hanya melakukan konsolidasi kaum buruh dan pekerja nahdliyin di awal pendiriannya.

Lebih jauh lagi, Sarbumusi mampu menjadi saluran aspirasi buruh untuk memperjuangkan kesejahteraannya. Selain itu dalam konteks kehidupan sosial, Sarbumusi sekaligus tampil sebagai Badan Otonom Organisasi Islam Aswaja Nahdlatul Ulama (Banom NU) yang secara bersama-sama telah memperjuangkan paham keislaman ahlussunnah wal jamaah. Alhasil, kejayaan Sarbumusi pada pemilu 1955 tercatat dalam sejarah karena mampu menandingi SOBSI (organisasi buruh PKI), dan mampu mengantarkan Partai NU saat itu menjadi pemenang ketiga dalam pemilu pertama di Indonesia.

Pada masa Orde Baru yang sukses meleburkan semua serikat buruh ke dalam FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) pada tahun 1973, FBSI kemudian menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) di mana SPSI menjadi satu-satunya organisasi buruh yang diakui oleh pemerintah, sementara organisasi diluar SPSI dianggap ilegal. Dengan dilarangnya sarikat buruh lain kecuali SPSI, maka Orde Baru telah berhasil membubarkan serikat buruh yang ada saat itu, termasuk Sarbumusi.

Baca juga  Sejarah Organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama (Fatayat NU)

Sarbumusi baru terbentuk kembali tahun 1998, setelah pemerintahan Habibie meratifikasi konvensi ILO no 87 tentang Kebebasan Berserikat yang implementasinya baru direalisasikan oleh UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sarbumusi kembali resmi menjadi Badan Otonom NU pada Muktamar NU 1999 di Kediri. Rativikasi konvensi ILO itu juga menandai kebebasan untuk mendirikan organisasi buruh di setiap sektor. Tonggak sejarah itu merupakan kesempatan yang tidak boleh disia-siakan untuk melakukan agenda pembaruan kebijakan perburuhan guna memperjuangkan kepentingan kaum buruh Indonesia.

Sayangnya, hingga kini Sarbumusi belum dapat mengembalikan masa keemasaannya. Kalau saja digelar riset, kemungkinan tak banyak warga nahdliyin yang merasakan kehadiran Sarbumusi. Kesimpulannya, realitas historis berbanding terbalik dengan kenyataan sosialnya.

Pada dimensi tantangan, Sarbumusi dihadapkan oleh sejumlah masalah besar yang melingkarinya baik global maupun nasional. Aspek global sendiri, tantangan terberat adalah terintegrasinya kekuatan pasar yang termodifikasi melalui korporasi multinasional dan ditopang oleh lembaga pembiayaan internasional (IMF, WB, ADB) sebagai pengendali kebijakan perekonomian dunia.

Celakanya, Indonesia menjadi eksperimentasi kebijakan dua kekuatan global tersebut. Yang paling nyata adalah meliberalisasi seluruh sektor dan mengurangi peran negara dalam berbagai bidang. Tak terkecuali pasar tenaga kerja dan kaum buruh. Dan Indonesia (pemerintah) belum mampu menelurkan kebijakan yang melindungi kaum buruh dari liberalisi di sektor pasar tenaga kerja.

Dalil fleksibilitas pasar tenaga kerja menjadi tameng untuk meliberalisasi kebijakan pemerintah di sektor perburuhan. Kebijakan fleksibilitas pasar tenaga kerja mengharuskan pemerintah untuk menerapkan kompetisi terbuka dan persaingan sempurna di pasar tenaga kerja. Akibatnya, PHK massal, pengangguran dan masuknya tenaga kerja asing menjadi kontras terlihat.

Baca juga Sejarah Perjuangan Muslimat NU, Yuk Simak dan Renungi

Untuk melengkapi gambaran itu dapat ditambahkan bahwa harapan pemerintah dengan kebijakan fleksibelitas berlawanan dengan kondisi di mana para lulusan tenaga kerja terdidik yang dianggap berketerampilan tinggi sekalipun menghadapi persoalan tidak terserap dalam pasar tenaga kerja yang sudah fleksibel seperti saat ini.

Terakhir, SARBUMUSI sebagai jembatan kepentingan kolektif warga Nahdliyin. Fenomena global yang ditandai oleh liberalisasi di seluruh sektor, tidak hanya berakibat pada berkurangnya peran negara, terutama kebijakan di sektor publik. Disadari atau tidak, gelombang liberalisasi menyebabkan pudarnya ikatan sosial-kultural masyarakat. Yang terjadi adalah pragmatisme bersikap,berfikir dan bertindak. Termasuk komunitas Nahdliyin.

Bila ditelisik lebih dalam, kekuatan kultural NU hanya bertumpu pada pesantren dan subkultur pesantren. Sementara sebagian besar basis pekerja yang notabene merupakan bagian dari paham Islam Ahli Sunnah Wal Jama’ah belum mendapat perhatian serius. Sebaliknya, kaum pekerja dengan kultur pedesaan harus menghadapi trend modernisasi dan industrialisasi.

Dalam konteks tersebut, maka kehadiran sebuah serikat buruh menjadi sangat penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga NU yang menjadi buruh. Mengingat kondisi sosial-ekonomi warga NU yang berada pada strata kelas menengah ke bawah, maka mayoritas buruh – dan juga petani- adalah juga warga NU. Artinya, di tengah kompleksitas yang mendera kaum pekerja, NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia belum mahir dalam menjawab tantangan dan ancaman baik mikro maupun makro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button