Trending

Resolusi Jihad NU, Pengertian, Naskah dan Sejarah

NU CILACAP ONLINE –  Apa itu pengertian Resolusi Jihad NU (Nahdlatul Ulama), bagaimana isi serta pesan dari Resolusi Jihad NU, bagaimana bunyi beserta teks / naskah nya?

Semua pertanyaan itu bisa bisa disimak sebagai dalam uraian berikut; 66 tahun lalu Resolusi Jihad yang digelorakan oleh para Ulama NU di Jawa Timur.

Dalam Resolusi Jihad itu, diserukan agar kaum muslimin ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Beberapa ulama NU yang ikut mencetuskan resolusi Jihad itu adalah KH Hasyim Asy’ari (Jombang), KH Wahab Chasbullah (Jombang), KH Bisri Syamsuri (Jombang), KH M Dahlan (Surabaya), KH Tohir Bakri (Surabaya), KH Ridwan Abdullah, dan KH Sahal Mansur.

Tak hanya itu, beberapa utusan NU di cabang-cabang di antaranya dari KH Abdul Djalil (Kudus), KH M Ilyas (Pekalongan) KH Abdul Halim Siddiq (Jember) maupun KH Saifudin Zuhri (Jakarta). Resolusi itu dicetuskan di Kantor PCNU Surabaya yang sebelumnya menjadi kantor Pusat PBNU sebelum tahun 1955.

Resolusi Jihad NU yang dikeluarkan oleh para ulama merupakan ruh dari peristiwa 10 November 1945 yang dikenal dengan Hari Pahlawan. Sebab fatwa itu dikeluarkan 20 hari sebelum meletusnya peristiwa yang diperingati sebagai hari Pahlawan.

Artikel Terkait

Resolusi Jihad yang membakar semangat perjuangan itu berisi mewajibkan kepada setiap muslim terutama kaum laki-laki yang tinggal dalam radius 94 kilometer ikut bertempur mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Baca Artikel Terkait

Bagi mereka yang meninggal dalam medan tempur dihukumi mati sahid dan siapapun yang berusaha memecah belah kesatuan negara republik Indonesia, wajib diperangi. Di luar radius itu, umat Islam lainnya wajib memberikan bantuan jika umat Islam dalam radius 94 kalah, maka mereka wajib memanggul senjata menggantikannya.

Berikut ini Naskah Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama;

Resolusi Jihad-1

Resoloesi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah

Bismillahirrochmanir Rochim

Resoloesi:

Rapat besar wakil-wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.

 Mendengar:

Bahwa di tiap2 Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat Ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing 2 untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

 Menimbang:

a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai kewajiban bagi tiap 2 orang Islam.

b. bahwa di Indonesia mi warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dan Umat Islam.

 Mengingat:

a. bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketentraman umum.

b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.

c. bahwa pertempuran 2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wajib menurut Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d. bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian 2 tersebut.

 Memutuskan:

  1. memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia terutama terhadap fihak Belanda dan kaki—tangannya.
  2. supaja memerintahkan melandjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Surabaja, 22-10-1945

HB. NAHDLATOEL OELAMA

Naskah Resolusi Jihad NU bisa didownload DI SINI

 

Resolusi Djihad-II

NADLATOEL OELAMA

“R E S O L O E S I”

MOEKTAMAR NAHDLATOEL ‘OELAMA’ ke-XVI jadi diadakan di POERWOKERTO moelai malam hari Rebo 23 hingga malam Sabtoe Rb. ‘oetsani 1365, bertepatan dengan 26 hingga 29 Maret 1946.

 Mendengar:

Keterangan2 tentang soesana genting jang melipoeti Indonesia sekarang, disebabkan datangnja kembali kaoem pendjadjah, dengan dibantoe oleh kakitanganja jang menjeloendoep ke dalam masjarakat Indonesia:

 Mengingat:

a. bahwa Indonesia adalah negeri Islam.

b. bahwa Oemmat Islam di masa laloe telah tjoekoep menderita kedjahatan dan kezholiman kaoem pendjadjah;

 Menimbang:

a. bahwa mereka (Kaoem Pendjajah) telah mendjalankan kekedjaman, kedjahatan dan kezholiman dibeberpa daerah daripada Indonesia.

b. bahwa mereka telah mendjalankan mobilisasi (Pengerahan tenaga peperangan) oemoem, goena memeperkosa kedaoelatan Repoeblik Indonesia;

 Berpendapatan:

Bahwa oentoek menolak bahaja pendjadjahan itoe tidak moengkin dengan djalan pembitjaraan sadja;

  1. Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (yang harus dikerdjakan oleh tiap2 orang Islam, laki2, perempoean, anak2, bersendjata atau tidak (bagi orang jang berada dalam djarak lingkaran 94 Km. Dan tempat masoek kedoedoekan moesoeh).
  2. Bagi orang2 jang berada diluar djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu fordloe kifayah (yang tjoekoep, kalau dikerdjakan sebagian sadja).
  3. Apa bila kekoeatan dalam No. I beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang2 jang berada diloar djarak lingkaran 94 Km. Wadjib berperang djoega membantoe No. 1, sehingga moesoeh kalah.
  4. Kaki tangan moesoeh adalah pemetjah kegoelatan teqad dan kehendak ra’jat, dan haroes dibinasakan menoeroet hoekoem Islam sabda Chadits, riwajat Moeslim.

Resoeloesi ini disampaikan kepada:

1. P.J.M. Presiden Repoeblik Indonesia dengan perantaraan Delegasi Moe’tamar.
2. Panglimatertinggi T.R.l.
3. M.T. Hizboellah
4. M.T. Sabilillah
5. Ra’jat Oemoem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button