Pelatihan Perhitungan Awal Bulan Hijriyah dan Praktek Rukyat

NU CILACAP ONLINE – Pelatihan Perhitungan Awal Bulan Hijriyyah dan Praktek Rukyat akan dilaksanakan oleh Pengurus Cabang Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama Kabupaten Cilacap bekerjasama dengan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Cilacap. Pelatihan akan dilaksanakan pada hari Sabtu 07 Juni 2014 bertempat di Gedung Pusdiklat PCNU Cilacap.

Ketua Panitia Pelatihan, Misbahussurur M.Si., mengatakan bahwa Pelatihan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta baik secara teoritis maupun praktisnya dalam membuat perhitungan awal bulan hijriyyah dan rukyat.

“Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis bagi pengurus dan kader NU sehingga mereka bisa memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya yang nyata kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan peroblematika seputar penanggalan hijriyyah, rukyatul hilal dalam bingkai Ilmu Falak,” katanya.

Pelatihan akan menghadirkan pembicara Drs. Mutoha Arkanudin, Direktur Rukyatul Hilal Indonesia, Ketua Perkumpulan Astronom Amatir Jogja Astro Club (JAC). Peserta yang dihadirkan merupakan utusan dari pengurus MWCNU, PAC IPNU, santri pondok pesantren, Mahasiswa, Pengasuh Pesantren, unsur BHRD Cilacap dan Banyumas. Baca juga KH Maslahudin Syukur, Ulama Ahli Ilmu Falak dari Cilacap

Pandangan NU tentang Rukyat

Sikap NU tentang sistem penentuan awal bulan qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, Syawal, dan Dzulhijjah diambil melalui keputusan Muktamar NU XXVII di Situbondo (1984), Munas Alim Ulama di Cilacap (1987), Seminar Lajnah Falakiyah NU di Pelabuhan Ratu Sukabumi (1992), Seminar Penyerasian Metode Hisab dan Rukyat di Jakarta (1993), dan Rapat Pleno VI PBNU di Jakarta (1993), yang akhirnya tertuang dalam Keputusan PBNU No. 311/A.II.04.d/1994 tertanggal 1 Sya’ban 1414 H/13 Januari 1994 M, dan Muktamar NU XXX di Lirboyo Kediri (1999).

Baca juga Pelatihan Perhitungan Waktu Shalat Lembaga Falakiyah NU Cilacap

Keputusan PBNU tersebut telah dibukukan dengan judul “PEDOMAN RUKYAT DAN HISAB NAHDLATUL ULAMA”. Menurut NU, penentuan awal bulan qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, Syawal, dan Dzulhijjah didasarkan pada sistem rukyat sedang hisab sebagai pendukung.

Pandangan NU tentang rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, Syawal, dan Dzulhijjah didasarkan atas pemahaman, bahwa nash-nash tentang rukyat itu bersifat ta’abbudiy.

Ada nash al-Quran yang dapat dipahami sebagai perintah rukyat, yaitu QS. al-Baqarah:185 (perintah berpuasa bagi yang hadir di bulan Ramadhan) dan QS. al-Baqarah:189 (tentang penciptaan ahillah).

Dan tidak kurang dari 23 hadits tentang rukyat, yaitu hadits-hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, Ahmad bin Hambal, ad-Darimi, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lain-lain . Dasar rukyat ini dipegangi oleh para Sahabat, Tabi’in, Tabi’ittabi’in dan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali).

Baca Juga >> Sejarah Lembaga Falakiyah NU

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button