Perangkat Organisasi NU: Lembaga, Banom, Badan Khusus

Perangkat Organisasi NU terdiri dari Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom (Banom). Perangkat organisasi NU ini melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di tingkatan yang ada. Pengurus Lembaga. Badan Khusus dan Badan Otonom adalah sekaligus sebagai Anggota Nahdlatul Ulama.

Perangkat NU

Mengapa NU perlu membuat perangkat organisasi? Jawabannya; untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 dan 9 (AD NU 2015);

Nahdlatul UIama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Lembaga NU adalah perangkat organisasi NU, yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. Baca Juga >> Susunan Pengurus Lengkap PBNU Masa Khidmat 2022-2027

Sementara, Badan khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memiliki sruktur secara nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama (NU) berkaitan dengan bidang tertentu.

Badan Otonom (Banom) adalah perangkat organisasi NU, yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu; berbasis usia dan profesi, serta  keanggotannya bersifat perorangan. Baca juga Paham Keagamaan NU

Lembaga NU

Lembaga-Lembaga sebagai perangkat organisasi NU, selengkapnya adalah:

  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
  2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran formal.
  3. Rabithah Ma’ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
  4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
  5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU). Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian dan lingkungan hidup serta eksplorasi kelautan.
  6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.
  7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM NU). Bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
  8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
  9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (LESBUMI NU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
  10. Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU); bertugas menghimpun, mengelola serta mentasharufkan zakat dan shadaqoh kepada mustahiqnya. LAZISNU mengalami perubahan nama menjadi NU Care LAZISNU.
  11. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU); bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
  12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU). LBMNU memiliki tugas membahas masalah-masalah maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)
  13. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
  14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
  15. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU), bertugas mengelola masalah rukyat dan hisab serta pengembangan ilmu Falak.
  16. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU). Bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
  17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, atau LPTNU. bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
  18. Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia Nahdlatul Ulama atau LPBINU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana, eksplorasi kelautan dan perubahan iklim. Baca Juga: Sejarah Organisasi NU

Badan Otonom NU

Badan Otonom (Banom) NU sebagai perangkat organisasi NU, terdiri dari kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu. Sementara itu ada juga Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya. Baca Juga: Tujuan dan Usaha Organisasi NU

Nahdlatul Ulama NU

Badan Otonom NU Berbasis Usia. Perangkat Organisasi berupa Badan Otonom NU, yang berbasis usia dan, juga kelompok masyarakat tertentu; terdiri dari:

  1. Muslimat Nahdlatul Ulama, disingkat Muslimat NU, untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
  2. Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU, Badan Otonom untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
  3. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama atau GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama; yang usianya maksimal 40 (empat puluh) tahun.
  4. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
  5. Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI NU) untuk mahasiswi Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
  6. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama atau IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
  7. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama atau IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia  27 (dua puluh tujuh)  tahun.

Badan Otonom NU Berbasis Profesi. Perangkat Organisasi berupa Badan Otonom NU, yang berbasis profesi dan kekhususan lainnya, terdiri dari:

  1. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah atau JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tarekat yang mu’tabar.
  2. Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh atau JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
  3. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama atau ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
  4. Serikat Buruh Muslimin Indonesia atau SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
  5. Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
  6. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
  7. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
  8. Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama atau ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat. Baca juga Struktur Organisasi NU

Badan Khusus

Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU 2015) menyebutkan tentang pembentukan Badan Khusus Organisasi Nahdlatul Ulama (NU), di antaranya;

  • Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan Ketua Badan Khusus dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat
  • Pembentukan dan penghapusan badan khusus penetapannya melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  • Pembentukan Badan khusus di tingkat wilayah oleh pengurus wilayah, dan pengesahannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Di tingkat cabang oleh Pengurus Cabang. Kemudian pengesahannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Akhirnya, demikianlah penjelasan singkat tentang Perangkat Organisasi NU yaitu Lembaga, Badan Otonom dan Badan Khusus, sesuai dengan AD ART NU Hasil Muktamar ke 33 tahun 2015 di Jombang. (Tim Redaksi NU Cilacap Online NUCOM)

Back to top button