Hitam Putih Masa Depan Petani Tembakau

NU CILACAP ONLINEBuku Hitam Putih Tembakau ini merupakan konversi hasil penelitian Lajnah Ta’lif Wal Nasr (LTN) PBNU tentang dinamika Petani tembakau dan non tembakau di Sumedang, Demak, Temanggung, Malang, dan Pamekasan Madura. Diterbitkan untuk pertama kali bulan Oktober 2011, kerjasama LTN PBNU dengan FISIP UIPress.

Kehadiran Buku Hitam Putih Tembakau ini sangat tepat di tengah kontroversi tentang Pengendalian Tembakau, antara lain melalui RUU Tembakau yang sedang terus menjadi pro-kontra.

Ada yang berpandangan bahwa, bila RUU Tembakau disahkan, berakibat ribuan petani kehilangan sumber pendapatan, ratusan ribu tenaga kerja di-PHK, dan pemerintah kehilangan pendapatan triliunan rupiah. Petani tembakau kemudian kian terpojok, semakin jelas terancam masa depan nya; putih yang diharapkan, tapi hitam kelam yang didapatkan.

Dr. Hanneman Samuel mempertanyakan; Mengapa para petani tembakau kini bahkan makin dipojokkan dengan regulasi tembakau yang tidak sensitif dengan kehidupan mereka yang notabene menjadi penopang ekonomi nasional? Kemana Negara berpihak?

Ketika penerimaan negara sangat besar mencapai triliunan rupiah, namun petani tidak mendapat bagian yang proporsional, disinilah letak ketidakadilan. Produksi tembakau nasional mencapai 150.000 ton /th 2008, sementara kebutuhan untuk membuat 22 milyar batang membutuhkan 200.000 ton/lebih. Sisanya adalah hasil import.

Secara nasional, pendapatan pemerintah dari cukai rokok pada tahun 2010 sebesar Rp. 62.14 triliun, melampaui target yang ditetapkan APBN Perubahan sebesar 59.26 triliun. Inilah pendapatan Negara terbesar kedua setelah sektor Migas.

Sepantasnya jika jika petani tembakau menuntut keadilan; sepantasnya pula jika Asosiasi Petani Tembakau Indonesia mendesak pemerintah agar segera membuat proteksi import untuk petani tembakau; pengembalian cukai tembakau harus berdasarkan luasan lahan, bukan untuk kampanye anti rokok, atau mengikuti “kemauan asing” dalam hal Regulasi Pengendalian Tembakau .

Inisiatif “Pengendalian Tembakau” dimulai dari The WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) yang menempatkan Tembakau sebagai Zat Adiktif yang berbahaya bagi kesehatan. Meski demikian, sebagai salah satu inisiator WHO FCTC, Indonesia belum meratifikasi Konvensi tersebut.

Tentu mengingat banyak faktor; kesehatan di satu sisi, dan masa depan ribuan petani tembakau Indonesia, sekaligus mempertimbangkan pendapatan trilliunan dari komoditi tembakau di sisi lain.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu sudah diberitakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal-pasal tembakau dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, merupakan cermin kemenangan kekuatan kapitalisme asing.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtantio Wisnubroto, salah satu yang mengajukan permohonan uji materi, mengaku menghargai keputusan MK, namun menurutnya keputusan tersebut sangat menguntungkan kepentingan asing. “Petani tembakau sangat dirugikan,” ujarnya.

Kepentingan asing yang dimaksud Nurtantio adalah kelompok industri farmasi yang memproduksi nicotine replacement therapy dan rokok asing yang selama ini tidak bisa bersaing dengan rokok kretek asli Indonesia.

Bagi Wanda Hamilton (2010), terlalu naif untuk melihat Konvensi pengendalian tembakau semata dari dalih-dalih kesehatan.  “Ia tidak lain adalah pertarungan perusahaan raksasa global yang mendukung gerakan anti-tembakau. Dikatakannya, pendukung utama gerakan anti-tembakau adalah tiga perusahaan farmasi global (Novartis, Glaxo Wellcome dan Pharmacia & Upjohn.

3 Perusahaan ini adalah Produsen Utama  nicotine replacement therapy / NRT; produk terapi pengganti nikotin yang diakui efektif memacu individu menghentikan kebiasaan merokok. Dengan lain ungkapan, kampanye kemanusiaan anti-tembakau merupakan selubung pemasaran produk industri farmasi yang digambarkan oleh Hamilton sebagai “Perang Nikotin”; perang antara pedagang obat dengan pedagang rokok (dan dengan petani tembakau).

Dalam buku ini, masalah di atas merupakan starting point yang dijadikan pijakan untuk melihat Potret Utuh Petani Tembakau di Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi objek penelitian. Metode wawancara dengan objek penelitian (petani tembakau) memunculkan banyak sekali “kegelisahan kumulatif” petani tembakau. Bukan hanya cerita, tapi fakta-lapangan yang harus didengarkan oleh Pemerintah.

Inisiatif PBNU untuk menghadirkan “potret utuh petani tembakau” vis a vis Negara dalam buku ini lebih dari sekedar penyajian fakta dan data. Banyak nila-nilai yang semestinya bisa dikedepankan dalam konteks memahami eksistensi mereka juga dihadirkan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menunjukkan bahwa buku ini juga merupakan “pertanggungjawaban moral” atas kegelisahan kolektif warga Nahdlatul Ulama di mana warganya banyak mengandalkan kebertahanan hidupnya dari menjadi petani tembakau secara turun temurun, dan sudah terbukti mampu menjadi penopang ekonomi secara nasional. Maka sangat naif jika masa depan petani tembakau akan menjadi suram, hitam kelam, akibat “tata niaga tembakau” yang tidak membumi.

Judul Buku : Hitam-Putih Tembakau
Editor : Andi Rahman Alamsyah
Penerbit: Fisip UI Press & LTN PBNU
Terbit pertama: Oktober 2011
Tebal: 201 halaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button