Jamaah Haji Perlu Memahami Alasan Pengurangan Kuota Haji

NU CILACAP ONLINE –  “Jamaah haji perlu memahami alasan pengurangan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi, tetap sabar dalam menyikapi keputusan ini dan tidak boleh resah berkepanjangan. Apapun keputusan Pemerintah RI nanti, mudah-mudahan itu yang terbaik bagi kita semua.”

Penjelasan itu disampaikan Kaknkemenag Kab. Cilacap Drs. H. Mughni Labib, ketika memberikan sambutan pada pelaksanaan Manasik Masal KBIHNU Cilacap (15/6) di Lapangan Krida Nusantara Cilacap Utara

Mengutip pernyataan Menteri Agama Suryadham Ali , Kankemenag cilacap menyatakan bahwa ada beberapa alasan mengapa pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota jamaah haji dari Indonesia, dan negara lainnya. Salah satu alasannya, “Karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram.”

Berikut penjelasan lengkap Menteri Agama RI terkait alasan pengurangan kuota haji di mana Jamaah Haji perlu memahami itu:

  1. Berdasarkan surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi pada hari Kamis 6 Juni 2013 disampaikan, karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram dan demi menjamin keselamatan Jamaah haji, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20% dari kuota dasar sesuai kesepakatan negara OKI bagi seluruh negara pengirim jamaah haji tanpa kecuali.
  2. Keterlambatan rehabilitasi Masjidil Haram berakibat pada berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf yang semula dapat menampung jamaah sebanyak 48.000 dalam satu jam, hingga hanya dapat menampung sebanyak 22.000 jamaah dalam satu jam.
  3. Pemerintah Arab Saudi melakukan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 2013 sebesar 20% atau sejumlah 42.200 orang. Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Agama RI atas nama Pemerintah Republik Indonesia akan segera melakukan pembahasan langsung dan upaya diplomasi dengan Pihak Pemerintah Kerajaan Saudi, khususnya dengan Menteri Haji Arab Saudi dan pihak-pihak terkait di Arab Saudi mengenai kebijakan pengurangan kuota serta memohon dispensasi implementasi kebijakan tersebut bagi Indonesia.
  5. Kami mengimbau kepada calon jamaah haji yang telah melunasi dan mendapatkan porsi haji tahun 2013 yang berjumlah 180.000 jamaah, untuk bersabar menunggu kebijakan Kementerian Agama setelah pembahasan dengan pihak Pemerintah Arab Saudi. Sambil menunggu hasil pembahasan tersebut, saat ini Kementerian Agama telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi apabila kebijakan pengurangan jamaah haji Indonesia tersebut.
  6.  Kepada calon jamaah haji yang kemungkinan akan terkena dampak dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pengurangan kuota ini, Kementerian Agama menjamin akan kepastian mendapatkan alokasi kuota keberangkatannya pada tahun 2014, dan kepada mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) apabila terjadi selisih lebih pada tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button