Kesugihan (29/4) Lakpesdan NU Kabupaten Cilacap selenggarakan workshop “Advokasi dan Pemberdayaan Buruh Migran” yang bertempat di ruang pertemuan Gedung PCNU Kabupaten Cilacap Jl. Kalisabuk KM 15 Kesugihan Cilacap. Hadir dalam acara tersebut jajaran pengurus Syuriah dan Tanfidziyah NU Kabupaten Cilacap, PC. Fatayat Nahdlatul Ulama dan Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Cilacap. Workshop di mulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri lebih dari 70 peserta yang terdiri dari eks buruh migran, keluarga buruh migrant, Forum Warga dan elemen mahasiswa. Sebagai iftitah Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Cabang Kabupaten Cilacap, KH. Maslahuddin membuka secara resmi workshop yang berlangsung satu hari itu.
Dalam acara tersebut hadir pula perwakilan dari DPRD Komisi D Kabupaten, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Disnakertrans Cilacap, Perwakilan Apjati, Kepala Imigrasi, Perwakilan Polres, Perwakilan Kajari, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga CITRA Kabupaten Cilacap, dan LSM Seruni Banyumas.
Sebagai Diskusi pembuka adalah position paper atau naskah posisi tentang buruh migrant yang berhasil Lakpesdam NU Kabupaten Cilacap inventarisir dalam satu tahun ini melalui kegiatan diskusi kampung di tujuh kantong buruh migran; yaitu Sidareja, Cipari, Gandrungmangu, Kroya, Adipala, Binangun, dan Nusawungu. Selain mengadakan diskusi kampung Lakpesdam NU juga melakukan pemberdayaan buruh migrant melalui Tekhnologi Informasi. Dimana program terakhir adalah program utama yang telah dilaksanakan selama ini.
Acara selanjutnya adalah Pleno I, sebagai pembicara pada sesi ini adalah perwakilan Disnakertrans, Apjati, Perwakilan DPRD Komisi D, ketua Komisi A Kabupaten Cilacap dan Bapak Handoyo, salah satu eks buruh migrant asal Kalikudi Kecamatan Adipala. Tujuan dari pleno I adalah mendorong komitmen stakeholder pemegang kebijakan agar melahirkan kebijakan yang melindungi dan memberdayakan buruh migrant baik itu sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
Selanjutnya terkait strategi pemberdayaan dan advokasi buruh migrant. Mba Narsidah, seorang eks buruh migran yang sekarang aktif di LSM Seruni Banyumas dan Bapak Burhanuddin SH, seorang praktisi hukum di plot sebagai pembicara pada Pleno II. Sebagai acara pamungkas adalah sesi Diskusi Rekomendasi Workshop Advokasi dan Pemberdayaan Buruh Migrant yang menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :
Pertama, beberapa kasus yang menimpa buruh migran asal Cilacap tidak tertangani dan menimbulkan ketidakpastian bagi keluarga. Untuk itu, beberapa hal yang mendesak segera dilakukan adalah: Pendataan / Inventarisasi kasus-kasus (hukum, kekerasan, pelanggaran kontrak, dan lain-lain) secara mandiri oleh komunitas buruh migran Cilacap–Temu pemangku kepentingan terkait buruh migran (DPRD, Disnakertrans, Imigrasi, PJTKI) untuk penanganan kasus, pendataan, dan membangun konsesus pengawasan kolaboratif antar stakeholders
Kedua, banyaknya kasus yang menimpa buruh migran disebabkan minimnya kapasitas baik dari sisi pengetahuan maupun skill sebelum bermigrasi. Bebarap hal yang mendesak dilakukan adalah:Mendesak pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mempercepat penerbitan regulasi (Raperda Pra Penempatan Buruh Migran) yang telah diajukan sejak tahun 2006
Ketiga, Point-point penting yang distandarisasi diusulkan secara partisipatif oleh komunitas buruh migrant. Praktek-praktek yang berpotensi merugikan komunitas buruh migran seperti pemalsuan identitas, pemotongan gaji, dan lain-lain akibat rendahnya pengawasan. Hal yang perlu dilakukan adalah: Pengawasan secara rutin terhadap seluruh proses penyelenggaraan kerja luar negeri (rekruitmen hingga kepulangan); Pengawasan dilakukan kolaboratif antara pemerintah, penyelenggara kerja luar negeri, komunitas buruh migran, dan masyarakat; Kolaborasi berbentuk jaringan kerja berdasar konsensus bersama (pertemuan rutin dengan stake holder)
Keempat, secara internal, konsolidasi komunitas buruh migran tidak terbangun secara massif. Buruh migran terorganisasi dalam kelompok-kelompok kecil yang antarkelompok dalam hal informasi tidak terhubungkan. Hal yang perlu dilakukan adalah: Pendataan komunitas oleh kelompok-kelompok kecil; mengkoneksikan kelompok kecil dengan memanfaatkan teknologi informasi; Pengolahan data komunitas buruh migran secara terpadu oleh Mahnettik Cilacap berbasis web (resource center); pelatihan menulis dan pengetahuan internet; Membentuk komunitas Buruh Migran di Kecamatan masing-masing.
Acara tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB. Sebagai tindak lanjut workshop ini, DPRD kabupaten Cilacap menyatakan komitmennya untuk menfasilitasi pertemuan antar stakeholder guna membahas pemberdayaan dan advokasi Buruh migrant Kabupaten Cilacap.
Sebagai Diskusi pembuka adalah position paper atau naskah posisi tentang buruh migrant yang berhasil Lakpesdam NU Kabupaten Cilacap inventarisir dalam satu tahun ini melalui kegiatan diskusi kampung di tujuh kantong buruh migran; yaitu Sidareja, Cipari, Gandrungmangu, Kroya, Adipala, Binangun, dan Nusawungu. Selain mengadakan diskusi kampung Lakpesdam NU juga melakukan pemberdayaan buruh migrant melalui Tekhnologi Informasi. Dimana program terakhir adalah program utama yang telah dilaksanakan selama ini.
Acara selanjutnya adalah Pleno I, sebagai pembicara pada sesi ini adalah perwakilan Disnakertrans, Apjati, Perwakilan DPRD Komisi D, ketua Komisi A Kabupaten Cilacap dan Bapak Handoyo, salah satu eks buruh migrant asal Kalikudi Kecamatan Adipala. Tujuan dari pleno I adalah mendorong komitmen stakeholder pemegang kebijakan agar melahirkan kebijakan yang melindungi dan memberdayakan buruh migrant baik itu sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
Selanjutnya terkait strategi pemberdayaan dan advokasi buruh migrant. Mba Narsidah, seorang eks buruh migran yang sekarang aktif di LSM Seruni Banyumas dan Bapak Burhanuddin SH, seorang praktisi hukum di plot sebagai pembicara pada Pleno II. Sebagai acara pamungkas adalah sesi Diskusi Rekomendasi Workshop Advokasi dan Pemberdayaan Buruh Migrant yang menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :
Pertama, beberapa kasus yang menimpa buruh migran asal Cilacap tidak tertangani dan menimbulkan ketidakpastian bagi keluarga. Untuk itu, beberapa hal yang mendesak segera dilakukan adalah: Pendataan / Inventarisasi kasus-kasus (hukum, kekerasan, pelanggaran kontrak, dan lain-lain) secara mandiri oleh komunitas buruh migran Cilacap–Temu pemangku kepentingan terkait buruh migran (DPRD, Disnakertrans, Imigrasi, PJTKI) untuk penanganan kasus, pendataan, dan membangun konsesus pengawasan kolaboratif antar stakeholders
Kedua, banyaknya kasus yang menimpa buruh migran disebabkan minimnya kapasitas baik dari sisi pengetahuan maupun skill sebelum bermigrasi. Bebarap hal yang mendesak dilakukan adalah:Mendesak pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mempercepat penerbitan regulasi (Raperda Pra Penempatan Buruh Migran) yang telah diajukan sejak tahun 2006
Ketiga, Point-point penting yang distandarisasi diusulkan secara partisipatif oleh komunitas buruh migrant. Praktek-praktek yang berpotensi merugikan komunitas buruh migran seperti pemalsuan identitas, pemotongan gaji, dan lain-lain akibat rendahnya pengawasan. Hal yang perlu dilakukan adalah: Pengawasan secara rutin terhadap seluruh proses penyelenggaraan kerja luar negeri (rekruitmen hingga kepulangan); Pengawasan dilakukan kolaboratif antara pemerintah, penyelenggara kerja luar negeri, komunitas buruh migran, dan masyarakat; Kolaborasi berbentuk jaringan kerja berdasar konsensus bersama (pertemuan rutin dengan stake holder)
Keempat, secara internal, konsolidasi komunitas buruh migran tidak terbangun secara massif. Buruh migran terorganisasi dalam kelompok-kelompok kecil yang antarkelompok dalam hal informasi tidak terhubungkan. Hal yang perlu dilakukan adalah: Pendataan komunitas oleh kelompok-kelompok kecil; mengkoneksikan kelompok kecil dengan memanfaatkan teknologi informasi; Pengolahan data komunitas buruh migran secara terpadu oleh Mahnettik Cilacap berbasis web (resource center); pelatihan menulis dan pengetahuan internet; Membentuk komunitas Buruh Migran di Kecamatan masing-masing.
Acara tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB. Sebagai tindak lanjut workshop ini, DPRD kabupaten Cilacap menyatakan komitmennya untuk menfasilitasi pertemuan antar stakeholder guna membahas pemberdayaan dan advokasi Buruh migrant Kabupaten Cilacap.














