Hukuman Mati Untuk Bandar Narkoba

Masyarakat keliru memahami sisi pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan hukuman mati untuk terpidana bandar narkoba.

“Terpidana mati yang mayoritas bandar narkoba lebih banyak membuat pecandu tewas. Logikanya jangan terbalik. Bandar Narkoba membuat 40 orang tewas per hari akibat perilakunnya”, demikian dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno sebagaimana dikutip Koran Tempo.

Sementara itu, terkaiat hukuman mati bandar narkoba, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tak melanggar hak asasi manusia. Sebab, eksekusi dilakukan atas perintah pengadilan dan diatur oleh konstitusi.

“Tak ada yang keliru dengan eksekusi mati terpidana narkoba,” ujarnya di kantor BNN, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Anang, pelanggaran hak asasi terjadi bila eksekusi mati hanya atas perintah perseorangan. Bila eksekusi dilaksanakan atas perintah kejaksaan setelah melewati persidangan yang obyektif, tak ada prosedur hukum yang dilanggar.

Dia tak menampik bila eksekusi hukuman mati menuai pro dan kontra. Negara-negara di Timur Tengah dan Asia Tenggara masih mengizinkan hukuman mati. Sedangkan Eropa dan Amerika Serikat tak mengenal hukuman mati.

“Hukuman mati di Indonesia sama halnya dengan hukum gantung di Malaysia atau hukum pancung di Arab Saudi,” tuturnya.

Baca juga Muqoddimah Qonun Asasi Hadrotussyekh Hasyim Asy’ari

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button