Ketentuan I’tikaf: Arti, Niat, Doa, Rukun dan Amalan I’tikaf

NU CILACAP ONLINE – Arti dan doa I’tikaf, Berdiam Diri Di Dalam Masjid, Doa I’tikaf di dalam masjid selama sepuluh hari terakhir bulan ramadhan, I’tikaf secara bahasa memiliki arti menetapi suatu kebaikan atau kejelekan, dan secara ilmu fiqh berdiam diri di dalam masjid dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Ketentuan I’tikaf

Ketentuan I’tikaf adalah; pertama orang yang melakukan I’tikaf adalah orang islam, maka i’tikaf yang dilakukan oleh orang selain beragam islam itu hukumnya tidak sah (batal). Kedua, berakal sehat, Apabila mu’takif itu gila atau terserang penyakit epilepsy maka batal (tidak sah) I’tikafnya. Ketiga orang yang beri’tikaf (mu’takif) harus dalam keadaan suci dari haid dan nifas bagi seorang perempuan, dan suci dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan diwajibkannya mandi junnub.

I’tikaf adalah salah satu ibadah yang dianjurkan selama Ramadhan. Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw. Hadits Aisyah ra. menerangkan:

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْاَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ اَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ 

Dari Aisyah r.a, isteri Nabi s.a.w, meneuturkan: “sesungguhnya Nabi s.a.w, melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir bukan Ramadhan hingga Beliau wafat, kemudian isteri-isterinya mengerjakan I’tikaf sepeniggal Beliau”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006

Artikel Terkait

Rukun

Adapun rukun i’tikaf yang harus dipenuhi adalah; pertama Niat untuk untuk berdiam diri di dalam masjid, dan bagi mereka yang bernadzar untuk I’tikaf, maka diwajibkan baginya untuk mengucapkan kata fardu di dalam niat I’tikafnya. Dan kedua berdiam diri dalam masjid dalam rentang waktu lebih dari lamanya thumaninah dalam shalat.

Baca juga Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Harta Dan Pahala Wakaf

Selain syarat dan rukun yang harus dijaga, hendaknya  bagi mereka yang beri’tikaf memperhatikan beberapa pantangan yang dapat membatalkan I’tikaf. Di antaranya bersetubuh dengan istri

وَلَا تُبَا شِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِى الْمَسْجِدِوَتِلْكَ حُدُوْدُاللهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ ءَايَتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ 

…dan janganlah kalian campuri mereka (isterimu) itu, sedang kalian sedang dalam keadaan I’tikaf di ,asjid, itulah ketentuan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah, 2:187)

Kedua, keluar dari masjid tanpa udzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada udzur, misalnya buang hajat atau air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan I’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah r.a:

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي اِلَيَّ رَاْسَهُ فَاُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ اِلَّا لِحَاجَةِ الْاِنْسَانِ

Dari Aisyah r.a, menuturkan, Nabi s.a.w, apabila beri’tikaf, Beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan Beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).

Rukun i’tikaf terdiri dari; 1.Niat. Letak niat itu di hati, lafalkan saja,dan kuatkan di dalam hati; 2.Dilakukan di masjid, baik masjid untuk jumatan mauapun yang tidak digunakan untuk jumatan; 3.Menetap di masjid.

Baca juga 5 Amalan I’tikaf Yang Utama

Waktu I’tikaf

Mengenai waktu I’tikaf bisa dilakukan di setiap waktu, tetapi waktu yang sangat dianjurkan untuk beri’tikaf adalah pada malam sepuluh terakir dari bulan Ramadlon. Dengan alasan sebagai usaha untuk mencari dan menemukan malam lailatul qadar yang memiliki keistimewaan 1:1000 keistimewaan bulan selain bulan Ramadlon, oleh karena itu I’tikaf pada saat-saat itu sangat dianjurkan.

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْاَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ اَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ 

Dari Aisyah r.a, isteri Nabi s.a.w, meneuturkan: “sesungguhnya Nabi s.a.w, melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir bukan Ramadhan hingga Beliau wafat, kemudian isteri-isterinya mengerjakan I’tikaf sepeniggal Beliau”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006)

Bagaimana Niat I’tikaf? Kapan memulai i’tikaf? Apa Saja Rukun I’tikaf? Bagaimana I’tikaf bagi kaum wanita? Apa saja yang membatalkan I’tikaf? Apa yang diperbolehkan saat melakukan I’tikaf?

Niat I’tikaf

Termasuk dalam Ketentuan I’tikaf adalah niat, lafal niat iitifat yaitu

 نَوَيْتُ اَنْ اِعْتِكَفَ فِى هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

“saya berniat I’tikaf di mesjid, sunat karen Allah ta’ala

Kapan memulai I’tikaf?

Dianjurkan untuk memulai i’tikaf di malam tanggal 21 setelah magrib, kemudian mulai masuk ke tempat khusus (semacam tenda atau sekat) setelah subuh pagi harinya (tanggal 21 Ramadan). Dari Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aku membuatkan tenda untuk beliau. Lalu beliau shalat subuh kemudian masuk ke tenda i’tikafnya.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Pembatal i’tikaf

  1. Hubungan biologis dan segala pengantarnya.
  2. Keluar masjid tanpa kebutuhan.
  3. Haid dan nifas.
  4. Gila atau mabuk.

Yang diperbolehkan ketika i’tikaf

  1. Keluar masjid karena kebutuhan mendesak, seperti: makan, buang hajat, dan hal lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid.
  2. Mengeluarkan sebagian anggota badan dari masjid.
  3. Makan, minum, tidur, dan berbicara.
  4. Wudhu di masjid.
  5. Bermuamalah dan melakukan perbuatan (selain ibadah) di masjid, kecuali jual beli.
  6. Menggunakan minyak rambut, parfum, dan semacamnya.

Yang dimakruhkan ketika i’tikaf

  1. Menyibukkan diri dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, baik ucapan maupun perbuatan.
  2. Tidak mau berbicara ketika i’tikaf (iktikaf), dengan anggapan itu merupakan bentuk ibadah. Perbuatan ini termasuk perbuatan yang tidak ada tuntunannya.

Bolehkah I’tikaf bagi kaum wanita ?

  1. Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan i’tikaf bersama suaminya atau sendirian, dengan syarat: ada izin dari walinya (suami atau orang tuanya) serta aman dari fitnah atau berdua-duaan dengan laki-laki. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah merwafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri’tikaf setelah beliau meninggal.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  2. Diperbolehkan bagi wanita mustahadhah untuk melakukan i’tikaf. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang istihadhah beri’tikaf bersama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan ….” (H.r. Al-Bukhari)

Batasan “dianggap telah keluar masjid”

Orang yang i’tikaf dianggap keluar masjid jika dia keluar dengan seluruh badannya. Jika orang i’tikaf hanya mengeluarkan sebagian badannya maka tidak disebut keluar masjid. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukkan kepala beliau ke ruanganku ketika aku berada di dalam, kemudian aku menyisir rambut beliau, sedangkan aku dalam kondisi haid.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim).

Demikian seputar Ketentuan I’tikaf, Arti I’tikaf, dan Doa I’tikaf, Berdiam Diri di aalam Masjid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button