Menentukan Arah Kiblat Itu Mudah, Bagaimana Caranya?

NU CILACAP ONLINE – Bagaimana cara yang mudah untuk menentukan arah Kiblat? Bagaimana pula mengukur arah kiblat Secara Tepat yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam?

Diskursus mengenai arah kiblat sudah kita ketahui lewat informasi di media massa namun sulit mengimplementasikan dalam ranah faktual. Selain ketidaktersediaan alat ukur, jumlah orang yang bisa menggunakan peralatan itu dengan baik pun masih terbatas. Apalagi muncul persepsi pengukuran arah kiblat masa kini harus memakai peralatan canggih yang harganya relatif mahal dan butuh pemahaman untuk mengoperasikan.

Secara keilmuan, konsep arah kiblat sebenarnya mudah karena turunan konsep arah geografis. Hanya untuk menjamin akurasinya maka arah itu tidak lagi dinyatakan dalam arah mata angin ‘’tradisional’’ yang selama ini kita kenal, seperti utara, selatan, barat, dan timur namun lewat angka dalam sistem azimuth.

Pada sistem ini utara = 0 atau 360, timur = 90, selatan = 180, dan barat = 270. Cara ini   memudahkan kita mendeskripsikan arah secara presisi (tak hanya untuk arah kliblat), yang tak bisa dinyatakan oleh mata angin tradisional. Secara umum arah bagi sebuah titik ke titik lainnya di muka bumi mengikuti jarak lurus terpendek antara keduanya.

Misalnya bila ditanyakan arah kota Demak menuju Semarang, jawabnya adalah ke barat daya (tepatnya ke azimuth 247 derajat). Karena hanya pada azimuth 247 derajat itulah jarak antara Demak dan Semarang adalah yang terpendek, yaitu 24 km. Logikanya, arah kiblat sebuah tempat adalah azimuth yang mengikuti jarak terpendek antara tempat itu dan kiblat.

Artikel Terkait

Baca juga Ka’bah dan Kiblat, Pertanyaan dan Jawaban

Memang benar perhitungan untuk menentukan arah kiblat harus akurat namun ketelitiannya dibatasi oleh toleransi arah kiblat (ihtiyathul-qiblat) mengingat kiblat bukan titik pusat Ka’bah melainkan lingkaran berjari-jari 45 km yang berpusat di Ka’bah. Jadi ke manapun kita mengarah, sepanjang proyeksi arah hadap kita masih berada dalam lingkup lingkaran 45 km itu, hakikatnya kita telah menghadap kiblat.

Arah Kiblat Secara Tepat

Permasalahannya adalah mengimplementasikan angka arah kiblat di lapangan. Arah kiblat bukan hanya diperuntukkan bagi masjid karena menghadap kiblat menjadi salah satu syarat sahnya shalat dan arah hadap jenazah saat dimakamkan. Sebaliknya, menghadap arah kiblat justru menjadi haram/ makruh hukumnya dalam aktivitas membuang air besar/ kecil.

Implementasi arah kiblat dilangsungkan lewat pengukuran, yang secara umum terbagi dalam 3 metode: magnetik, benda langit (khususnya matahari), dan satelit. Metode bayangan matahari adalah cara yang murah, meriah, dan akurat, khususnya saat matahari tepat berada di atas kiblat, yang menurut perhitungan astronomi akan terjadi tanggal 26 hingga 28 Mei 2012 pada tiap pukul 16.18 WIB.

Kita hanya butuh sebuah pendulum (lot) yang digantung, dan dijaga agar tetap stasioner serta petunjuk waktu yang telah dikalibrasikan, misalnya menyamakannya dengan waktu RRI, TVRI, atau menelepon 103 (kantor Telkom).

Bayangan pendulum yang terbentuk pada tanggal dan jam itu adalah arah kiblat setempat yang tepat. Kita tinggal menerakan bayangan itu, kemudian menandainya di lantai/ tanah secara permanen. Dari bayangan tersebut, kita tinggal menarik sebuah garis yang tegak lurus terhadapnya. Inilah garis saf, dan jika berdiri tepat di garis ini maka kita selalu tepat menghadap kiblat.

Kedatangan kesempatan yang amat langka, yaitu matahari tepat berada di atas kiblat memudahkan kita mengukur arah kiblat tanpa harus memakai alat ukur yang rumit, modern, dan harganya relatif mahal. Langkah iru dapat dilakukan, baik untuk tempat tinggal, arah hadap toilet/ WC, maupun pemakaman umum. (10)

**Artikel Arah Kiblat Itu Mudah ini ditulis oleh Muh Ma’rufin Sudibyo, alumnus Fakultas Teknik Fisika UGM,  ketua Tim Ahli Badan Hisab dan Rukyat Daerah Kebumen, penulis Buku Sang Nabi pun Berputar, Arah Kiblat dan Tata Cara Pengukurannya.

Sumber SuaraMerdeka.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button