Khutbah Jumat: Memaknai Jihad Yang Lebih Membumi

Khutbah Jumat NU Cilacap Online NUCOM

NU CILACAP ONLINE – Memaknai Jihad Yang Lebih Membumi. Term “jihad” dilansir dalam al-Qur’an sebanyak 41 kali. Kata tersebut secara lughawi “jahada-yujahidu-jihad wa mujahadah”. Karena itu, jika kita membincangkan “jihad” paling tidak ada dua terma lain yang memiliki kemiripan, yaitu ijtihad dan mujahadah.

Untuk memperluas wacana kita dalam diskursus “jihad”, dapat kita rujuk kepada salah satu kitab yang selaku dikaji di pesantren-pesantren. Yakni kitab I’anatut Thalibin syarh Fathul Mu’in. Muallif kitab tersebut dengan bahasa sederhana mengemukakan suatu ta’bir yang memiliki makna dan implikasi luar biasa.

Menurutnya ”al-jihadu fardhlu kifayatin marratanfi kulli ‘aam”, bahwa hukum jihad itu fardhu kifayah dalam setiap tahun. Kemudian ditambah- kan pula, dalam bentuk jihad itu ada empat macam, pertama, itsbatu wujuudillah; kedua, iqamatu syari’atiilah, ketiga qital fi sabilillah dan keempat daf’u dlararil ma’shumin, musliman kana au dzimmiyyan.

Dalam Khutbah Jumat kali ini Kita menggali makna Jihad, Hukum Jihad, Bentuk Jihad, dan Memaknai Jihad Yang Lebih Membumi.

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أخْرَجَ نَتَائِجَ أفْكاَرِنَا لِإِبْرَازِ أَيَاتِ وَالَّذِيْ أَفْضَلَنَا بِالْعِلْمِ وَاْلعَمَلِ عَلَى سَائِرِ مَخْلُوْقَاتِهِ ، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ يُمْلَئُ بِجَمِيْعِ اْلفَضَائِلِ ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَذُرِّيَّاتِهِ وَعِتْرَتِهِ الطَّاهِرِيْنَ إلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ : كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم ۚ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسَ إِنَ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَعَرضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا, فِى بَلَدِكُمْ هَذَا

Jamaah Jumat Rahimakumullah…

Marilah kita meningkatkan nilai ketaqwaan kita kepada Allah swt. Hendaklah kita menyadari bahwa Allah swt melihat manusia hanya dari ketaqwaannya, bukan kepahlawanannya, bukan keangkuhannya bukan pula keberaniannya. Semua itu, sama sekali itu tidak menjamin ketaqwaan seseorang di mata Allah swt.

Prinsip Dasar Islam

Prinsip dasar Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw. adalah penyempurnaan etika manusia (li-itmam makarim al-akhlaq). Sehingga keberadaan Islam adalah untuk membentuk tatanan kehidupan manusia yang harmonis, damai dan sejahtera. Islam diturunkan ke bumi ini sebagai pedoman untuk umat manusia dalam mengemban misi sebagai khalifah Allah.

Artinya, umat Islam dituntut untuk selalu menjaga keharmonisan hidup di tengah dua karakter yang ada dalam dirinya: ifsad fil-ardl (berkecenderungan membuat kerusakan di muka bumi) dan karakter safk al-dima’ (potensi konflik antar sesama manusia).

Tentunya, dalam persoalan fundamentalisme, radikalisme, maupun terorisme, Islam mempunyai pandangan dan sikap yang jelas dan juga tegas. Fundamentalisme bahasa Arabnya adalah “al-ushuliyyah”, berarti “mendasar atau disiplin dalam menjalankan kewajiban agama”.

“Muslim Fundamental” berarti seorang muslim yang berhati-hati dalam menjalankan ajaran Islam, seperti Shalat lima waktu secara berjamaah, menghindari sesuatu yang tidak jelas kehalalan-nya. Sedangkan “radikalisme” bahasa Arabnya adalah “syiddah al-tanatu’”.

Artinya, keras, eksklusif, berpikiran sempit, rigid, serta memonopoli kebenaran. “Muslim Radikal” adalah orang Islam yang berpikiran sempit, kaku dalam memahami Islam serta bersifat ekslusif dalam memandang agama-agama lainnya.

Jamaah Jumat Rahimakumullah..

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dikisahkan, ketika Rasulullah Saw membagi fai’ atau harta rampasan perang di daerah Thaif dan sekitarnya, tiba-tiba seorang sahabat yang bernama Dzul-Khuwaishirah dari Bani Tamim melayangkan protes kepada beliau. “Bersikap adillah, wahai Muhammad!”

Nabi Muhammad dengan tegas menjawab, “Celaka kamu! Tidak ada orang yang lebih adil dari aku. Karena apa yang kami lakukan berdasarkan petunjuk Allah!”. Setelah Dzul-Khuwaishirah pergi, Nabi Muhamamd Saw bersabda, yang artinya; ”Suatu saat nanti akan muncul sekelompok kecil dari umatku yang membaca al-Quran, namun tidak mendapatkan substansinya. Mereka itu sejelek-jeleknya makhluk di dunia ini”..

Kelompok Muslim Radikal

Hadis sahih di atas kemudian terbukti setelah Nabi Muhammad Saw. wafat. Pada 35 H, Khalifah Usman ibn Affan terbunuh oleh sekelompok umat Islam yang ekstrim. Peristiwa ini kemudian terulang pada masa Khalifah Ali ibn Abi Thalib yang juga terbunuh oleh kalangan ekstrem dari umat Islam. Komunitas ekstrem tersebut, sungguh pun pada mulanya bernuansa politik, tetapi perkembangan selanjut-nya dirajut dalam sebuah ideologi yang dikenal dengan paham Khawarij.

Hal yang menarik, saat Khalifah Ali bin Abi Thalib masih hidup, kelompok ekstrem Khawarij ini sempat Mengafirkan/Takfir/ Memvonis Kafir Khalifah Ali bin Abi Thalib atas dasar kesalahan beliau yang membenarkan arbitrase atau tahkim dengan Mu’awiyah.

Soalnya, bagi Khawarij, yang berlaku adalah doktrin “laa hukma illa Allah”, bahwa arbitrase itu hanya milik Allah. Khalifah Ali ibn Abi Thalib pun menangkis diplomasi mereka dengan kata-kata singkat, “Untaian kata yang benar, namun tendensius dan mengarah pada yang batil”.

Maka gelombang umat Islam radikal yang berkembang saat ini mempunyai sejarahnya, mereka terpengaruh pada pola-pola Khawarij di masa periode awal sejarah umat Islam. Kelompok umat Islam radikal ini tidak hanya menggelisah-kan kalangan non-muslim.

Umat Islampun terkena dampaknya. Karenanya menjadi tanggungjawab seluruh umat Islam untuk melurus kan pemahaman mereka atas agama Islam. Sikap mereka yang ingin menempuh jalur apa saja, menyalahkan siapa saja yang tak sama pemahamannya merupakan refleksi dari pemahaman mereka yang “sathiyyah” (setengah-setengah), rigid dan belum tuntas atas ajaran Islam.

Hidup Berdampingan

Dengan demikian, para hadirin Jamaah Jumat , Kita patut prihatin atas stigmatisasi umat Islam akhir-akhir ini. Hanya karena perbuatan segelintir umat Islam yang sangat dangkal pemahamannya atas ajaran agama, umat Islam secara keseluruhan terkena dampaknya.

Umat Islam harus hidup di tengah-tengah masyarakat plural dengan damai. Seperti dicontohkan Rasulullah Saw. saat melihat seorang Yahudi yang dibunuh orang Islam secara zalim. Saat itu beliau bereaksi dengan keras: “Man-qatala dzimmiyan, fa ana khasmuh (Barangsiapa yang membunuh non-Muslim, maka ia akan berhadapan langsung dengan saya).

Pola hidup berdampingan seperti inilah yang perlu ditiru umat Islam. Pelaksanaan amar ma’ruf (mendorong untuk berbuat baik) haruslah lebih diutamakan daripada  nahy ‘anil munkar (melarang berbuat kemungkaran). Ini misalnya yang ditunjukkan oleh para sahabat Nabi. Khalifah Umar ibn al-Khattab pernah tidak menghukum pencuri di saat musim paceklik dan masa kelaparan.

Dari sini sebuah kaidah agama muncul, yang menyebutkan, “Man kana amruhu ma’rufan, fal yakun bil-ma’ruf. Artinya, siapa yang memerintahkan kebaikan, maka haruslah dengan cara yang baik pula.

Jihad dan Ijtihad

Jamaah Jumat yang Berbahagia…

Lalu, Bagaimana dengan ajaran tentang jihad yang sering dijadikan alasan radikalisme dalam Islam? Kata ‘jihad’ berasal dari kata kerja ‘jahada’, berarti usaha, upaya. Jadi, ber-‘jihad’ adalah mem-bangun sesuatu yang sifatnya fisik maupun non-fisik.

Sebutan lain yang berasal dari akar kata jihad ini, pertama, adalah “ijtihad”. Yang berarti usaha membangun sisi intelektualitas manusia, seperti ijtihad para ulama atau kiai dalam forum bahtsul masail. Kedua, ‘mujahadah’, yang berarti upaya sungguh-sungguh membangun spiritualitas manusia.

Dalam perkembangannya kemudian, jihad mengarah pada pengertian tertentu yang menekankan sesuatu yang sifanya fisik atau material.  Sedangkan ijtihad dan mujahadah penekanannya kepada non-fisik atau immaterial.

Masing-masing dari ketiganya ini menempati nilai dan posisi tersendiri dalam Islam. Dari ketiga kata tersebut di atas, ternyata kata ‘jihad’ mendapat kan perhatian lebih dibanding dua kata lainnya. Hanya saja pengetahuan yang terbatas akan referensi Islam mengakibatkan tema jihad dipahami sebagai sebuah gerakan fisik yang identik dengan kekerasan, kekejaman, kebrutalan dan pertumpah-an darah.

Trend pemaknaan jihad seperti ini makin diperparah dengan kemunculan beberapa tragedi kemanusiaan yang diklaim sebagai akibat dari gerakan “Islam garis-keras”. Opini dunia pun mengarah kepada Islam. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, agama penabur kasih bagi seluruh alam, lagi-lagi menjadi tergugat.

Jamaah Jumat yang berbahagia…

Term “jihad” dilansir dalam al-Qur’an sebanyak 41 kali. Kata tersebut secara lughawi “jahada-yujahidu-jihad wa mujahadah”. Karena itu, jika kita membincangkan “jihad” paling tidak ada dua terma lain yang memiliki kemiripan, yaitu ijtihad dan mujahadah.

Baik jihad, ijtihad maupun mujahad berasal dari satu akar kata (musytaqqat) yang memiliki makna keseriusan dan kesungguh-sungguhan. Untuk memperluas wacana kita dalam diskursus “jihad”, dapat kita rujuk kepada salah satu kitab yang selaku dikaji di pesantren-pesantren, yakni kitab I’anatut Thalibin syarh Fathul Mu’in.

Hukum Jihad: Fardhu Kifayah

Muallif kitab tersebut dengan bahasa sederhana mengemukakan suatu ta’bir yang memiliki makna dan implikasi luar biasa. Menurutnya ”al-jihadu fardhlu kifayatin marratan fi kulli ‘aam”, bahwa jihad itu hukumnya fardhlu kifayah dalam setiap tahun. Kemudian ditambah- kan pula, dalam bentuk jihad itu ada empat macam, pertama, itsbatu wujuudillah; kedua, iqamatu syari’atiilah, ketiga qital fi sabilillah dan keempat daf’u dlararil ma’shumin, musliman kana au dzimmiyyan.

Bentuk jihad pertama adalah itsbatu wujudillah, yaitu menegaskan eksistensi Allah swt di muka bumi, seperti dengan melantunkan adzan, takbari serta bermacam-macam dzikir dan wirid.  Kedua adalah iqamatu syari’atillah, menegakkan syariat Allah (baca: nilai-nilai agama), seperti Shalat, puasa, zakat, haji, nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebenaran, dan sebagainya.

Bentuk ketiga, al-qital fi sabilillah, berperang di jalan Allah, artinya jika ada komunitas yang memusuhi kita dengan segala argumentasi yang dibenarkan agama, maka kita baru dibenarkan berperang sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan Allah.

Bentuk keempat, daf’u dlararul ma’shumin musliman kana au dzimmiyyan, yakni mencukupi kebutuhan dan kepentingan orang yang harus ditanggung (oleh pemerintah) baik itu yang muslim maupun kafir dzimmi (termasuk orang kristani, majusi, yahudi serta pemelum-pemeluk agama lainnya yang bukan menjadi musuh). Cara pemenuhan kebutuhan tersebut ditambahkan mushannif I’anah, dengan mencukupi sandang, pangan dan papan.

Jamaah Jumat Rahimakumullah…

Sejarah bangsa kita, dari keempat model jihad tersebut, Rais Akbar NU, Hadlratus-Syaikh KH Hasyim Asy’ari merupakan ulama yang pernah menterjemahkan makna “jihad” secara kontekstual di bumi Indonesia.

Tatkala serdadu sekutu yang dipelopori Inggris datang di Surabaya pada bulan November 1945, beliau secara tegas mengeluar-kan Resolusi Jihad guna memerangi sekutu. Perang yang dimaksud Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari sama sekali tidak dimaksudkan membela ‘agama” an-sich. Tetapi guna membela tanah air yang di situ juga untuk melindungi semua komunitas umat beragama.

5 Makna Jihad Kekinian

Hal yang menarik adalah rumusan makna jihad sebagai upaya mengayomi dan melindungi orang-orang yang berhak mendapatkan perlindungan, baik muslim atau non-muslim. Dalam konteks kekinian, Memaknai Jihad Yang Lebih Membumi, tercermin dalam 5 rumusan jihad para ulama klasik berikut ini :

Pertama, Memaknai Jihad Yang Lebih Membumi dengan al-Ith’am (jaminan pangan). Jihad dengan mengupayakan masyarakat sekeliling agar mendapatkan hak kelangsungan hidup. Contoh sembako, dengan harga terjangkau, santunan bagi masyarakat terlantar, subsidi bagi yang tidak mampu.

Kedua, al-Iksa’ (jaminan sandang). Jihad dengan memperjuangkan agar masyarakat mampu memperoleh kebutuhan sandang secara cukup. Seperti harga tekstil terjangkau, bahan baku tercukupi, tersedianya pakaian sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Ketiga, Memaknai Jihad Yang Lebih Membumi dengan al-Iskan (jaminan papan). Jihad dengan mengusahakan agar masyarakat mampu mendapatkan kebutuhan tempat tinggal. Seperti pengadaan rumah sederhana dengan harga terjangkau, melindungi masyarakat dari jerat kredit memberatkan dari para pengembang perumahan.

Keempat, Tsaman al-dawa’ (jaminan obat-obatan). Jihad dengan mengupayakan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya atas obat-obatan. Masyarakat diberi kesadaran bahwa tindakan preventif perlu dilakukan agar diri kita terhindar dari sakit dan ketergantungan kepada obat-obatan. Seperti: memasyarakatkan obat generik, sosialisasi gaya hidup sehat, menjaga kebersihan lingkungan, subsidi obat murah bagi masyarakat tidak mampu.

Kelima, Memaknai Jihad Yang Lebih Membumi dengan Ujrah al-Tamridl (jaminan berobat). Jihad dengan mengusahakan agar orang-orang yang jatuh sakit tidak terbebani oleh ongkos berobat yang tidak terjangkau. Masyarakat yang terserang penyakit harus mendapatkan layanan hingga sembuh. Jihad ini pada tataran aplikasi dapat berbentuk subsidi bagi penderita penyakit, pengadaan puskesmas dengan layanan yang baik dan murah, pengobatan gratis bagi kaum dhuafa.

Lima kebutuhan dasar (mabadi’ khaira ummah) ini adalah orientasi perjuangan Nabi Muhammad saw ketika berada di Madinah. Lima dasar ini akan melahirkan muslim militan dan fundamentalis, yaitu orang Islam yang berhati-hati dalam menjalankan ajaran Islam.

Jihad Secara Benar

Jamaah Jumat yang Mulia..

Akhirnya, kita memang harus memahami makna “jihad” secara benar. Jihad merupakan upaya pencurah-an tenaga secara fisik yang dengan proyeksi untuk mengimplementasikan pesan-pesan Tuhan di muka bumi. Guna mengakurasikan tugas manusia sebagai khalifah-Nya.

Berperang dengan angkat senjata hanya salah satu dari ribuan macam mode jihad. Itupun dengan persyaratan yang ketat secara syar’i dalam berperang.

بَارَكَ الله لِى وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَالذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ اِنَّهُ هُوَالسَّمِيْعُ العَلِيْمُ, وَأَقُوْلُ قَوْلى هَذَا فَاسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Khutbah Jumat Memaknai Jihad Yang Lebih Membumi ini berasal dari tulisan Oleh: Prof. Dr. KH Said Aqiel Siradj, MA., Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Baca Juga >> Hukum, Syarat, Rukun, Sunah Khutbah Jumat dan Adab Khatib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button