Prioritas Program NU Care Lazisnu Cilacap | NUCOM Cilacap

NU CILACAP ONLINE –  Prioritas Program NU Care LAZISNU Cilacap  dicanangkan untuk 6 bulan pertama dimulai bulan Agustus 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua NU Care LAZISNU Cilacap H Wasbah Samudera Fawaid dalam Rapat Kordinasi dengan PCNU Cilacap, Sabtu, 21 Juli 2018 di Gedung PCNU Cilacap.

Wasbah merincikan Program NU Care LAZISNU Cilacap  yang menjadi prioritas meilputi: pertama, pembenahan majanemen internal dengan konesntrasi peningkatan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi dan penyusunan Standard Operating Prosedure.

Kedua, penyusunan buku panduan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) dan Pelatihan Manajemen Pengelolaan ZIS. Ketiga, penyusunan rencana strategis program Lazisnu dan pembentukan alat kelengkapan organisasi Lazisnu termasuk pembentukan Dewan Eksekutif.

Ketiga, Silaturrahmi dan rencanaa pembentukan LAZISNU tingkat Majelis Wakil Cabang NU, dan Keempat, pengadaan Ambulance/Mobil Layanan Umat.

Khusus untuk Manajemen Eksekutif, Wasbah menyampaikan bahwa dalam struktur Lazis NU mutlak diperlukan karena mereka adalah pilar yang akan melaksanakan program-program NU Care Lazis NU Cilacap.

Ketua NU Care LAZISNU Cilacap menambahkan, pilar ini akan diisi oleh pihak-pihak yang direkrut secara profesional dan kepada mereka akan dibekali menejemen NU Care LAZISNU.

Rais Syuriyah PCNU Cilacap KH Suada Adzkiya menyambut baik dengan Prioritas Program NU Care LAZISNU Cilacap  dicanangkan. Beliau memberikan nasihat agar Prioritas Program NU Care LAZISNU Cilacap  harus bertumpu pada Iktikad Baik.

“Dengan Iktikad baik, dimaksudkan jangan mengutamakan keberhasilan lahiriah, tapi hendaknya juga memprioritaskan kesesuaian dalam prinsip-prinsip Islam tentang Zakat khususunya. Artinya, program Zakat secara komprehensif jangan sampai melanggar aturan yang sudah menjadi ketetapan dalam Fiqih Zakat yang menjadi rujukan Ulama-Ulama Nahdlatul Ulama,” kata KH Suada Adzkiya kepada NU Cilacap Online

Beliau memberi contoh khusus tentang Zakat Profesi, karena hal ini masih menimbulkan pro kontra. Demikian juga dengan Mustahiq golongan “Fi Sabilillah”.

Tentang Aamil, jangan dipahami sebagai orang yang bekerja dan mengangkat jabatan untuk dirinya sendiri. Aamil adalah mereka yang diangkat dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button