SE Mendagri No 900/4627/SJ 2015, Dana Hibah dan Bansos

NU CILACAP ONLINE – SE Mendagri No 900/4627/SJ 2015. Surat Edaran (SE) Mendagri No 900/4627/SJ, tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi payung hukum pencairan dana hibah dan bansos untuk Organisasi / Lembaga Kemasyarakatan termasuk dii dalamnya masjid dan musholla

Point ke 8 (delapan) SE Mendagri No 900/4627/SJ, menyebutkan; Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menegaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini berlaku:

  1. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  2. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkkheid van Vereenigingen) yang berdiri Sebelutn Proklamasi Kemerdekaan Republik lndonesia dan konsisten mernpertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

Point ke 9 (sembilan) SE Mendagri No 900/4627/SJ, menyebutkan; Memperhatikan ketentuan tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 8, maka dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Untuk terciptanya hannonisasi, stabilisasi, efekiifitas dan menjamin partisipasi nrasyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan npemerintahan daerah, maka disampaikan bahwa yang dimaksud dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagai berikut:

Badan dan Lembaga yang berbadan hukum lndonesia adalah:

  • Badan dan lembaga kemasyarakatan Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan,
  • Badan dan lembaga Kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota; dan
  • Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum lndonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

Point ke 10 (sepuluh) SE Mendagri No 900/4627/SJ, menyebutkan; Terkait dengan itu, dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan serta Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran hibah dan bantuan sosial yang tercantum dalam PeraturanDaerah tentang APBD sehelum diberlakukannya Undang-UndangNomor23 Tahun 2014, maka berlaku ketentuan bahwa penyediaan anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dilaksanakan sepanjang telah dilakukan evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala SKPD terkait, memperoleh pertimbangan dari TAPD dan tercantum Dalam KUA/PPAS tahun anggaran berkenaan sesuai maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor39 Tahun 2012.

Seiring dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Mendagri No 900/4627/SJ, tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Dana Hibah dan Bansos, Pemprov Jateng dan juga Pemkab Cilacap, diminta segera mencairkan dana tersebut. Jika tertunda dana hibah dikhawatirkan akan jadi Silpa. Surat edaran ini dinilai sebagai aturan teknis terbitnya UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 298 Ayat 5 mengharuskan penerima bantuan hibah berbadan hukum. Akibatnya ribuan penerima hibah yang sudah masuk dalam dokumen APBD 2015 bahkan yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Hibah Daerah (NPHD) tidak jelas nasibnya.

Surat tersebut mengatur pencairan bansos dan hibah bisa dilanjutkan asal sudah masuk dalam dokumen APBD 2015. Syarat teknis dalam Surat Edaran menyebutkan penerima tidak harus terdaftar di Kemenkum dan HAM melainkan cukup terdaftar dengan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kesbanglinmas tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

Dengan dikeluarkannya SE Mendagri No 900/4627/SJ 2015 ini, seharusnya bisa dijadikan dasar hukum pencairan dana hibah dan bansos untuk Organisasi / Lembaga Kemasyarakatan termasuk dii dalamnya masjid dan musholla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button