671 Sertipikat Tanah Warga NU Diserahkan, Realisasi Prona 2011

NU CILACAP ONLINE – Tidak kurang dari 671 sertipikat tanah Hak Milik dan Wakaf warga NU Kabupaten Cilacap diserahkan. Ini merupakan realisasi kerjasama Sertipikasi Tanah Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) tahun 2011 antara Lembaga Pengelolaan Aset Nahdlatul Ulama (LPANU) dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cilacap.

PCNU Cilacap sendiri merupakan 1 dari 18 PCNU se Jawa Tengah yang mendapatkan program sertipikasi tanah dalam rangka penyelamatan aset NU. 671 Sertipikat Tanah Warga NU sendiri menjadi bagian tak terpisahkan dari Prona 2011 mengingat banyaknya warga NU yang antusias mendaftar.

Di dalamnya termasuk sertipikat tanah wakaf NU yang diikrarkan melalui Nadzir Badan Hukum NU yang karenanya menjadi aset NU Kabupaten Cilacap. Ke 671 sertipikat tanah tersebut tersebar di 6 Desa, masing-masing desa Bajing Kulon dan Sikampuh (Kecamatan Kroya), desa Kesugihan dan Kesugihan Induk (Kecamatan Kesugihan), desa Kawunganten Lor dan Kalijeruk (Kecamatan Kawunganten).

Menurut rencana, penyerahan sertipikat dilaksanakan pada tanggal 18, 19 dan 20 Oktober 2011 di masing-masing Balai Desa setempat di bawah Kordinasi Badan Pertanahan Nasional Cilacap. Dengan diserahkannya Sertipikat Tanah Warga NU, mudah-mudahan bermanfaat bagi penerimanya.

Apa itu Prona?

Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah. Program Prona diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN.

Prona ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah. Sasaran dari Program Prona adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan kriteria antara lain pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan, pedagang dan buruh musiman, serta lain-lain mereka yang berpenghasilan tetap seperti pegawai swasta bergaji UMR, veteran dan sebagainya.

Peserta Program Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertipikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.

Namun, diluar itu, ada beberapa komponen yang tidak ditanggung Pemerintah seperti biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan, kesemuanya menjadi beban kewajiban peserta Prona. Oleh karenanya tidak mengherankan jika biaya yang dikeluarkan peserta Program Prona bervariasi antara satu dengan yang lainnya karena faktor luas lahan dan NJOP. (MaM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button