45 Thariqah NU Yang Berstandar Atau Mu’tabarah

NU CILACAP ONLINE – Tidak semua aliran Thariqah diakui keabsahannya oleh Nahdlatul Ulama (NU); setidaknya ada 45 Thariqah NU yang berstandar, yakni Thariqah yang Mu’tabarah. Hanya mereka yang memenuhi standar saja yang diperkenankan masuk menjadi Banom NU dalam JATMAN, Jamiyyah Ahluth Thariqah Al Mu’tabarah Al Nahdliyyah.

Para kiai NU pengamal thariqah membentuk organisasi thariqah yang bernama Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah pada 10 Oktober 1957 di Magelang, Jawa Tengah. Organisasi ini mampu menghimpun dan menyatukan berbagai organisasi thariqah yang ada di kalangan NU. Dari sinilah tumbuh dan berkembangnya dalam Jamiyyah Ahluth Thariqah Al Mu’tabarah Al Nahdliyyah.

Thariqah Di Indonesia

Seperti apa gambaran keberadaan thariqah di Indonesia ? KH Aziz Masyhuri, pengasuh Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar pernah melakukan penelitian tentang aliran Thariqah di Indonesia. Kesimpulan yang didapat; keberadaan Thariqah di tanah air ini ada sekitar ribuan. Jumlah itu dianggap wajar seiring dengan dinamika yang mengelilinginya.

Salah satu contoh, ada sebuah aliran Thariqah yang demikian berpengaruh dan memiliki massa besar di salah satu kota di Jawa Timur, namun dalam perkembangan berikutnya terjadi perpe-cahan dan masing-masing berdiri sendiri.

Kondisi itu masih diper¬parah lagi dengan campur tangan pemerintah yang berkuasa kala itu. Jadilah berkeping-keping. Dunia Thariqah memang rentan terpecah-pecah dan ingin berdiri sendiri-sendiri. Masing-masing menjadi seorang Mursyid.

Di Indonesia, tercatat ada bermacam-macam Thariqah dan organisasi yang mirip Thariqah. Beberapa di antaranya hanya sebagai Thariqah lokal yang berdasarkan pada ajaran-ajaran dan amalan-amalan guru tertentu.

Thariqah lainnya, biasanya yang lebih besar, sebetulnya merupakan cabang-cabang dari gerakan Sufi internasional, misalnya Khalwatiyah (Sulawesi Selatan), Syattariyah (Sumatera Barat dan Jawa), Qadiriyah, Rifa’iyah, Idrisiyah atau Ahmadiyah, Tija-niyah dan yang paling besar adalah Naqsyabandiyah.

Thariqah yang Mu’tabarah

45 thariqahApa yang telah dilakukan Kiai Aziz adalah mencoba menampilkan profil Thariqah yang telah berstandar dan sesuai dengan pakem Nahdlatul Ulama, yakni Thariqah yang Mu’tabarah.

Pada Muktamar ketiga yang berlangsung di Surabaya (1928), kala itu ada sejumlah kalangan yang mempersolkan keberadaan Thariqah Tijaniyah; apakah memiliki sanad yang muttashil kepada Rasululloh? Para Ulama telah menetapkan bahwa Tijaniyah adalah termasuk yang dibenarkan lantaran sanadnya muttashil (tersambung).

Secara singkat, Kiai Aziz mengemukakan bahwa kriteria kemu’tabaran sebuah Thariqah, kriteria thariqah mu’tabarah adalah dapat dilihat dari sanad para Mursyidnya yang muttashil sampai kepada Rasulullah SAW.

Demikian pula yang tidak bisa ditawar adalah ajaran yang disampaikan harus berpedoman pada pakem NU; yakni dalam fiqh mengikuti salah satu imam empat. Dalam aqidah mengikuti Imam Asy’ari dan Maturidi.

Dari terselenggaranya pertemuan para ahli Thariqah dan Sufi di Jakarta beberapa waktu yang lalu, ada beberapa manfaat yang bisa diambil oleh Indonesia sebagai tuan rumah. Paling tidak, hal ini akan menstimulus ahli Thariqah untuk bisa bersatu.

Bila persatuan Thariqah bisa digagas, akan berdampak positif bagi Indonesia. Dan kalau pertemuan dan persatuan ini bisa diselenggarakan secara berkesinambungan, manfat berikutnya adalah akan terjadi saling komunikasi antar pengikut dan Mursyid Thariqah yang ada. Pertemuan seperti itu dapat dijadikan sebagai wahana untuk melakukan koreksi sekaligus klarifikasi atas beberapa informasi yang beredar.

Seperti dalam kasus Thariqah Naqsyabandiyah Haqqaniyah. Di sebagian negara seperti Syria, ada beberapa Mursyid yang mempertanyakan kemu’tabaran Thariqah ini. Karenanya, di pertemuan yang diselenggarakan oleh PBNU yang menghadirkan banyak ahli thariqah dan Sufi, akhirnya dapat dijadikan sarana untuk menjelaskan keberadaan thariqah yang dimaksud.

Prakarsa PBNU sepertinya disambut positif berbagai kalangan khususnya ahli thariqah dan Sufi dunia. Tidak salah kalau kemudian peserta berharap, Indonesia menjadi harapan bagi keberlansungan pertemuan ini di kemudian hari. Dan hal ini tentunya bukannya tanpa tanggung jawab.

PBNU dan Thariqah di tanah air harus menjaga kepercayaan ini demi kelangsungan dan masa depan Thariqah di belahan dunia. Tanpa itu, harapan dunia akan sia-sia.

45 Thariqah Mu’tabarah

Berikut ini Daftar 45 Thariqah Berstandar atau Mu’tabarah dan  Lingkungan Nahdlatul Ulama (NU)

 

1 Ahmadiyah 24 Matlubiyah
2 Akbariyah 25 Maulawiyah
3 Alawiyah 26 Naqsyabandiyah
4 Abbasiyah 27 Naqsyabandiyah Khalidiyah
5 Bayumiyah 28 Qodiriyah
6 Buhuriyah 29 Qodiriyah Wan Naqsyabandiyah
7 Bakriyah 30 Rumiyah
8 Bairumiyah 31 Rifaiyah
9 Bakdasyiyah 32 Syadziliyah
10 Chistiyah 33 Syuhrawardiyah
11 Dasuqiyah 34 Sa’diyah
12 Ghozaliyah 35 Sya’baniyah
13 Ghoibiyah 36 Syathoriyah
14 Haddadiyah 37 Sunbuliyah
15 Hamzawiyah 38 Sammaniyah
16 Idrusiyah 39 Tijaniyah
17 Isawiyah 40 Thuruq Akabiral Auliya
18 Idrisiyah 41 Umariyah
19 Jalwatiyah 42 Usysyaqiyah
20 Kubrowiyah 43 Utsmaniyah
21 Khalwatiyah 44 Uwaisiyah
22 Kalsyaniyah 45 Zainiyah
23 Malamiyah

Selain 45 thariqah mu’tabarah di atas, Muktamar NU 1931 memutuskan hal penting lain yang memperluas cakupan thariqah mu’tabarah. Bagi NU, orang-orang Islam yang mendawamkan membaca Al-Quran, Dala’il Khairat, Fathul Qarib, Kifayatul Awam, dan sejenisnya, juga dipandang mengikuti thariqah mu’tabarah.

Baca juga  NU, Organisasi Keagamaan & Kemasyarakatan Islam Aswaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button